You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Buwit
Logo Desa Buwit
Buwit

Kec. Kediri, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BUWIT

STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) DESA BUWIT

Administrator 30 November 2022 Dibaca 279 Kali

STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA LPM DESA BUWIT_page-0001 

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau LPM Desa adalah lembaga mitra strategis diluar Pemerintahan Desa yang membantu dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan masyarakat Desa. Selain meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan bagi masyarakat, LPM juga ikut serta didalam perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.

Tugas LPM sebagai lembaga desa antara lain;

  1. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa,
  2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
  3. Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Sedangkan fungsi LPM yaitu;

  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
  2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyaraka,
  3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa,
  4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan,melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif,
  5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat,
  6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan
  7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Sebagai mitra pemerintah desa dalam pembangunan di desa, LPM Desa adalah lembaga yang terbentuk atas prakarsa masyarakat yang tujuannya membantu Pemerintah Desa dalam meningkatkan aspirasi dan pelayanan guna penyelenggaraan dan pembangunan Desa yang lebih baik. Maka diharapkan ada sinergi yang baik antara pemerintah desa dan LPM desa, sehingga rencana pembangunan dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar dalam upaya memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.458.578.935,97 Rp 1.920.531.017,00
75.95%
Belanja
Rp 825.097.483,00 Rp 1.884.199.126,20
43.79%
Pembiayaan
Rp -26.331.890,80 Rp -36.331.890,80
72.48%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 12.473.017,00 Rp 12.473.017,00
100%
Dana Desa
Rp 819.549.000,00 Rp 819.549.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 122.589.000,00 Rp 265.515.000,00
46.17%
Alokasi Dana Desa
Rp 413.328.000,00 Rp 619.994.000,00
66.67%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 30.000.000,00 Rp 75.000.000,00
40%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 56.700.000,00 Rp 123.000.000,00
46.1%
Bunga Bank
Rp 3.939.918,97 Rp 5.000.000,00
78.8%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 546.152.483,00 Rp 955.235.509,14
57.17%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 225.145.000,00 Rp 526.110.811,00
42.79%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 5.000.000,00 Rp 331.152.806,06
1.51%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 32.000.000,00 Rp 46.500.000,00
68.82%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 16.800.000,00 Rp 25.200.000,00
66.67%