You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Buwit
Logo Desa Buwit
Buwit

Kec. Kediri, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BUWIT

MUSDES LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN REALISASI APBDES TAHUN ANGGARAN 2023

Administrator 16 Juli 2024 Dibaca 216 Kali
MUSDES LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN REALISASI APBDES TAHUN ANGGARAN 2023

Buwit, 17 Januari 2024 - Bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Buwit, Pemerintah Desa Buwit mengadakan Musyawarah Desa Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2023.

Kegiatan Musyawarah Desa dihadiri oleh Perbekel Desa Buwit beserta Perangkat dan Staf Desa, Ketua BPD beserta anggota, Perbekel Desa Buwit beserta Perangkat Desa, Babinsa Desa Buwit dan Bhabinkamtibmas Desa Buwit.

Musyawarah Desa di mulai pada pukul 09.00 Wita dan dipimpin langsung oleh Bapak I Nengah Sukarda selaku Ketua BPD, dilanjutkan pemaparan laporan secara umum atas Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Buwit tahun anggaran 2023 oleh Bapak I Made Suartika, SE selaku Perbekel Desa Buwit dan secara rinci pemaparannya dibantu disampaikan oleh Bapak I Nyoman Alit Suka Adiputra selaku Sekretaris Desa Desa Buwit.

Setelah mendengarkan pemaparan dari Bapak Perbekel dan dilaksanakan pembahasan dengan beberapa masukan dari peserta Musyawarah Desa diambil keputusan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 Semua Peserta Musyawarah Desa dapat menerima dan menetapkan Laporan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan ini dituangkan dalam peraturan Desa Buwit Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 17 Januari 2024. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 ini disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. [Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa].

Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2023 ini disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari Tahun 2024. Pasal 37 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Kegiatan Musyawarah Desa Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2023 ini berjalan dengan lancar dan acara selesai pukul 12.00 wita.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.458.578.935,97 Rp 1.920.531.017,00
75.95%
Belanja
Rp 825.097.483,00 Rp 1.884.199.126,20
43.79%
Pembiayaan
Rp -26.331.890,80 Rp -36.331.890,80
72.48%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 12.473.017,00 Rp 12.473.017,00
100%
Dana Desa
Rp 819.549.000,00 Rp 819.549.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 122.589.000,00 Rp 265.515.000,00
46.17%
Alokasi Dana Desa
Rp 413.328.000,00 Rp 619.994.000,00
66.67%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 30.000.000,00 Rp 75.000.000,00
40%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 56.700.000,00 Rp 123.000.000,00
46.1%
Bunga Bank
Rp 3.939.918,97 Rp 5.000.000,00
78.8%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 546.152.483,00 Rp 955.235.509,14
57.17%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 225.145.000,00 Rp 526.110.811,00
42.79%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 5.000.000,00 Rp 331.152.806,06
1.51%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 32.000.000,00 Rp 46.500.000,00
68.82%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 16.800.000,00 Rp 25.200.000,00
66.67%